TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Bursa Efek Indonesia memastikan akan tetap beroperasi seperti biasa pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018.
Keputusan tersebut sudah dipublikasi oleh BEI melalui surat pengumuman kegiatan operasional BEI pada tanggal 27 Juni 2018.
“Bursa menginformasikan bahwa tanggal 27 Juni 2018 bursa tetap beroperasi secara normal dan pada tanggal tersebut dinyatakan sebagai hari bursa,“ kata Alpino Kianjaya dalam keterangannya, Senin (25/6/2018) di Jakarta.
Baca: Mau Beli Jamu Pegalinu, Pemuda di Kudus Ini Malah Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah memastikan pada 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur nasional. Penerapan libur tersebut juga berkaitan dengan diselenggarakannya Pilkada Serentak 2018.
"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu daerah, tidak hanya di 171 daerah," kata Wiranto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Wiranto mengatakan, usulan hari libur nasional tersebut telah disetujui pemerintah dan akan segera disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Maka diusulkan 27 Juni menjadi hari libur nasional dan ini sudah disetujui, Pemerintah nanti ada perpresnya," pungkas Wiranto.