TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem integrasi pembayaran Jalan Tol Lingkar Luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dipastikan membuat pengguna tol untuk jarak dekat harus membayar tarif lebih mahal.
Hal ini karena sistem integrasi menyebabkan terjadinya perubahan sistem transaksi dari tertutup menjadi terbuka yang pada gilirannya mengubah tarif yang berlaku.
Untuk kendaraan Golongan I tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000. Sementara, tarif kendaraan Golongan II-III sebesar Rp 22.500 dan Golongan IV-V sebesar Rp 30.000.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Tri Saputra Zuna mengakui, ada kenaikan tarif sekitar 36,7 persen bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat, yaitu dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
Baca: KPK Agendakan Periksa Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
Untuk diketahui, penggunaa Tol JORR jarak dekat, menurut pemetaan BPJT hanya sebanyak 38 persen.
Sementara pengguna tol jarak jauh sekitar 61 persen hingga 62 persen. Baik itu kendaraan Golongan I, maupun Golongan II-IV.
"Nah, mayoritas pengguna jarak jauh ini akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah. Dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 15.000. Terus yang Rp 22.000 jadi Rp 15.000, yang Rp 19.000 jadi Rp 15.000. Jadi harus dua-duanya dilihat, jangan yang naik saja," tukas Herry di Mabes Polri, Senin (24/6/2018).
Herry mengatakan, dengan integrasi ini, pengguna jalan tol jarak jauh lebih diuntungkan lantaran mereka cukup membayar satu tarif saat mengakses Tol JORR tersebut.
"Buktinya macet di gerbang itu. Karena kalau dia macet di Meruya, artinya dia bayar Rp 19.000, karena yang di W1 di Meruya, balik sini juga sama. Kalau dia macet di Priok, berarti dia bayar paling tidak Rp 15.000 tambah Rp 9.500, berarti Rp 24.500," tutur Herry.