Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) selama periode mudik 2018 mulai dari H-7 lebaran hingga H+7 lebaran, mengeluarkan dana sebesar Rp 44 miliar untuk membayaran uang santunan kecelakaan dan korban meninggal.
Dana tersebut termasuk juga biaya penguburan, biaya ambulan, dan biaya P3K.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyebutkan pada mudik ini mengalami penurunan hingga 46,5 persen dibandingkan tahun 2017 yang mengeluarkan santunan sebesar Rp 54 miliar.
Penurunan tersebut mengikuti angka kecelakaan yang menurun dibandingkan mudik tahun lalu.
"Santunan yang kita bayar sudah Rp 44 miliar dan ada penurunan kurang lebih 46,5 persen dari 2017, yang sejalan dengan penunurnan angka kecelkaan yang menurun dari tahun lalu," kata Budi Rahardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Baca: Beda Dari yang Lainnya, Pasangan Pengantin India Ini Pilih Naik Buldoser daripada Mobil Mewah
Budi menyebutkan masih sama dari tahun-tahun sebelumnya santunan paling banyak disalurkan pada korban kecelakaan motor yang tahun 2018 ini sekitar 70 persen dari total dana yang dikeluarkan
"Masih sepeda motor yang mendominasi kecelakaan. Nah dari Rp 44 miliar ini, 70 persen dari pengendara motor," ucap Budi Rahardjo.
Adapun rincian dari Rp 44 miliar yang dikeluarkan sebesar Rp 43,5 miliar untuk korban meninggal, Rp 8,9 juta untuk korban luka-luka, Rp 96 juta untu biaya penguburan, Rp 70.000, Biaya P3K Rp 3,9 juta.