News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Musim Mudik, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Rp 44 Miliar

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Raharjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) selama periode mudik 2018 mulai dari H-7 lebaran hingga H+7 lebaran, mengeluarkan dana sebesar Rp 44 miliar untuk membayaran uang santunan kecelakaan dan korban meninggal.

Dana tersebut termasuk juga biaya penguburan, biaya ambulan, dan biaya P3K.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo  menyebutkan pada mudik ini mengalami penurunan hingga 46,5 persen dibandingkan tahun 2017 yang mengeluarkan santunan sebesar Rp 54 miliar.

Penurunan tersebut mengikuti angka kecelakaan yang menurun dibandingkan mudik tahun lalu.

"Santunan yang kita bayar sudah Rp  44 miliar dan ada penurunan kurang lebih 46,5 persen dari 2017, yang sejalan dengan penunurnan angka kecelkaan yang menurun dari tahun lalu," kata Budi Rahardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Baca: Beda Dari yang Lainnya, Pasangan Pengantin India Ini Pilih Naik Buldoser daripada Mobil Mewah

Budi menyebutkan masih sama dari tahun-tahun sebelumnya santunan paling banyak disalurkan pada korban kecelakaan motor yang tahun 2018 ini sekitar 70 persen dari total dana yang dikeluarkan

"Masih  sepeda motor yang mendominasi kecelakaan. Nah dari Rp 44 miliar  ini, 70 persen dari pengendara motor," ucap Budi Rahardjo.

Adapun rincian dari Rp 44 miliar yang dikeluarkan sebesar Rp 43,5 miliar untuk korban meninggal, Rp 8,9 juta untuk korban luka-luka, Rp 96 juta untu biaya penguburan, Rp 70.000, Biaya P3K Rp 3,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini