Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diinisiasi oleh DPR dapat melemahkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Faisal terutama menyoroti soal diubahnya struktur kelembagaan KPPU yang diusulkan dalam revisi tersebut berada langsung di bawah kontrol pemerintah.
"Jika berada langsung di bawah pemerintah, maka akan banyak kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak persaingan usaha," katanya di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Fasial menambahkan, butuh batas yang jelas antara pemerintah dan KPPU. Lagipula ia menyatakan bahwa kehadiran KPPU sejatinya merupakan nafas reformasi yang didirikan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
"Kalau KPK dari segi korupsi, nah KPPU didirikan guna mencegah kolusi, dan nepotisme. Orde Baru dulu memonoli kegiatan ekonomi, dimana perusahaan-perusahaan yang dekat dengan pemerintah bisa memiliki akses terhadap pasar, atau setidaknya dikondisikan untuk dapat melakukan monopoli," jelasnya.
Faisal memberi contoh, hanya ada satu perusahaan terigu, dan itupun dimiliki kroni orde baru bisa menjual murah bahan baku ke perusahaan mie instan yang juga dimilikinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan ke perusahaan lain.
Berada sebagai subordinat pemerintah, dinilai Fasial juga dapat membuat KPPU kelak dapat melakukan tebang pilih kasus yang bisa digarap.
Dari draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU 5/1999, pada poin 29 terkait pasal 17 disebutkan bahwa Definisi KPPU dihapus.
Baca: Survei: Pasangan Khofifah-Emil Masih Unggul Tipis Atas Pasangan Gus Ipul-Puti
Nomenklatur KPPU akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenldatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.
Baca: Airlangga Hartarto: Isu Hak Angket Belum Menyeret Pilkada di Jabar dan Jatim
Selanjutnya, pada poin 30 keterangan terkait pasal 18 tentang Majelis Komisi juga diusulkan untuk diubah. Dimana definisi soal Majelis Komisi baru akan dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu dalam poin 172 terkait pasal 37 ayat (c) yang menyatakan bahwa KPPU dapat melakukan penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan untuk dihapus.
Alasannya, fungsi lembaga pemerintah metamorfosis dari KPPU kelak, hanya dapat melakukan pencegahan dan pengawasan serta pencegahan hukum.