TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah ( pilkada) pada Rabu (27/6/2018) sebagai hari libur nasional.
Bagi pekerja yang masuk pada hari ini, pengusaha tempatnya bekerja wajib membayar uang lembur. Hal tersebut termuat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018.
"Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai Pasal 85 Ayat 3 UUK Nomor 13 Tahun 2013," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Rabu.
Pasal 85 berbunyi, "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur".
Namun, kata Sahat, ada sanksi yang mengatur jika pengusaha tersebut tak membayar upah lembur pegawainya. Sanksi diatur dalam Pasal 187 UUK Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bagi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan. Selain itu, alasan lainnya agar karyawan tak bolos kerja dengan alasan harus nyoblos saat pilkada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha yang Tak Beri Uang Lembur Karyawannya Saat Pilkada Diancam Sanksi Kurungan"