TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi terhitung efektif sejak hari ini, Minggu (1/7/2018).
Kebijakan tersebut, sebelumnya telah diusulkan PT Pertamina (Persero) saat masa mudik Lebaran 2018, namun harga BBM dinaikkan setelah Lebaran.
Baca: Ala Musik Dangdut Modern, Theme Song Asian Games 2018 Asik Dinyanyikan Via Vallen
Mengutip laman resmi PT Pertamina (Persero), di wilayah DKI Jakarta, Pertalite dijual Rp 9.500 per liter, atau naik Rp 600 dari harga biasa Rp 8.900 per liternya.
Sementara, Pertamax Turbo tercatat mengalami kenaikan Rp 600 menjadi Rp 10,700 per liter. Sementara, harga Pertamina Dex tercatat naik sebesar Rp 500 menjadi Rp 10.500 per liter.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merespon seiring naiknya harga minyak dunia yang sudah menyentuh level 77 dolar AS per barel lebih tinggi dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 48 dolar AS per barel.
“Sebagai negara pengimpor minyak, kenaikan harga minyak yang signifikan dapat mengganggu kondisi fiskal (APBN) kita,” jelasnya.