TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan relaksasi kebijakan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) kredit properti yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 akan mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 13,46 persen sampai 14 persen hingga akhir tahun ini.
Saat ini, berdasarkan data BI, pertumbuhan kredit KPR berada di level 12,75 persen.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengungkapkan, meski pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) meningkat, dampaknya baru akan terasa pada tiga kuartal pasca kebijakan tersebut diberlakukan.
“Elastisitas pertumbuhan kredit itu baru terlihat atau terasa di tiga kuartal berikutnya," ujar Filianingsih di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, (2/7/2018).
Filianingsih menambahkan, selain mendorong pertumbuhan KPR, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan kredit perbankan sebesar 10-12 persen.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, sebab, sektor properti memiliki efek berganda yang relatif tinggi. Misalnya, menaikkan permintaan tenaga kerja di sektor konstruksi maupun permintaan bahan bangunan.
“Kontribusinya 0,04 persen ke Produk Domestik Bruto (PDB) sampai akhir tahun ini," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan LTV untuk mengimbangi dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basisn poin dari sebelumnya 4,75 persen menjadi 5,25 persen.
Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut diprediksi bakal mengerek bunga kredit perbankan, tak terkecuali dengan sektor kredit perumahan.
“Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional,” kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Namun demikian, Perry menambahkan, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap akan diterapkan LTV sebesar 10 hingga 20 persen, kecuali tipe rumah berukuran 21 meter persegi.