TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Untuk mencegah terjadinya perang dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), kedua negara disarankan untuk melakukan perundingan. Namun, hasil perundingan dagang RI-AS harus dilandasi prinsip saling menguntungkan.
Kepentingan nasional Indonesia tidak boleh dikorbankan. Tim perunding RI harus menolak jika AS menjadikan faktor Freeport untuk menekan Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pimpinan DPR, katanya perlu mengingatkan hal ini.
Hal ini didasari karena AS mengultimatum ancaman perang dagang dengan Indonesia ketika proses negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia (FI) sudah mendekati tahap final, atau saat pemerintah RI sudah berhasil memenangkan negosiasi dengan Freeport McMoran selaku Induk FI.
"Tidak mudah memenangkan negosiasi ini, karena Freeport McMoran selalu bersikeras mempertahankan posisi mayoritas pemilikannya di FI. Butuh waktu tiga setengah tahun untuk memenangkan negosiasi ini, bahkan diwarnai dengan beberapa tekanan dari AS," kata Bamsoet, sapaannya, Senin (16/7/2018).
"Dalam proses negosiasi itu, Indonesia bahkan sempat ditakut-takuti, saat manajemen Freeport mengungkap bahwa salah satu pemegang saham Freeport McMoran, yakni Carl Icahn, adalah staf khusus Presiden AS Donald Trump," ungkap Bamsoet.
Seperti diketahui, Kemenangan pemerintah RI dalam negosiasi divestasi saham FI sudah ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk FI. Penandatanganan HoA itu membuka jalan bagi pemerintah Indonesia mengakuisisi 51% saham FI.
Sebelumnya, ditengah berlangsungnya proses negosiasi divestasi saham FI itu, AS tiba-tiba mengultimatum perang dagang dengan Indonesia. Dan, sebelum perang dagang dengan Indonesia itu benar-benar dilakukan, AS meminta dilakukannya perundingan dengan Indonesia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dijadualkan berunding dengan Perwakilan Perdagangan AS atau USTR (United State Trade Representative) pada akhir Juli 2018.
Perundingan itu akan membahas sejumlah produk ekspor Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus AS berupa keringan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).
"Untuk mencegah perang dagang RI-AS, pimpinan DPR tentu saja mendukung penuh perundingan Mendag RI dengan USTR. Namun, juru runding Indonesia harus memrioritaskan kepentingan nasional . Para juru runding harus mampu menolak jika AS menggunakan isu divestasi saham FI sebagai faktor penekan," ujarnya.
Keberhasilan Indonesia mendorong Freeport McMoran melepaskan posisi mayoritasnya di Freeport Indonesia sudah diumumkan kepada masyarakat.
Dan, masyarakat pun mengapresiasi keberhasilan itu. "Maka, apa pun alasan dan tujuannya, Indonesia tidak boleh mundur setapak pun dari posisi HoA antara PT Inalum dengan Freeport McMoran yang ditandatangani pekan lalu itu," ia menegaskan.