Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja RI menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta hari ini, Selasa (17/7/2018).
Munculnya Permen ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Tenaga Kerja Sugeng Priyanto mengatakan, Permen ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi.
Baca: Duh, Klien Hotman Paris Hutapea Meradang Setelah Dokter Hardi Susanto Bantah Malapraktik
Permen ini juga mengatur serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.
Sugeng menyebutkan, isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 disusun sejalan dengan arah kebijakan k3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya k3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita Presiden RI.
Sugeng berharap, setelah egiatan launching Permenaker Nomor 5 tahun 2018 ini akan disusul dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk memudahkan penerapan peraturan ini di setiap tempat kerja dan perusahaan demi terciptanya tempat kerja yang bebas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Kegiatan peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 ini diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Forum Pjk3 Bidang Riksa Uji Lingkungan Kerja (Friksa).