News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Menteri Jonan Soal Freeport: Head of Agreement Itu Seperti Tunangan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guittara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan poin-poin dalam Head of Agreement (HoA) terkait divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dilakukan pada 12 Juli tidak mengikat.

Dia mengatakan, HoA merupakan frame work untuk melakukan transaksi lanjutan guna mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia melalui 40% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) milik Rio Tinto dan 9,36% saham milik PT Indocopper Investama yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan.inc (FCX).

"Ini ditanya kesaya, kalau belum pasti kenapa di publikasikan? Ini sebenernya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," terangnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/7/2018).

Jadi, menurut Jonan, lewat HoA tersebut Pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) secara hukum belum memegang saham sebesar 51% dari Freeport Indonesia.

"Belum (dapat 51%) saya tidak ngomong sudah dapat," ungkapnya.

Baca: 18 Pasangan Terjaring Satpol PP Sedang Mesum di Sejumlah Hotel di Tangerang

Jonan menganalogikan, untuk mendapatkan 51% saham itu proses HoA memang harus diperlukan, sehingga bisa diketahui tahapan selanjutnya.

Misalnya, transaksi pembayaran, konsekuensi jika pembayarannya telat, serta macam-macam skema pembayaran.

"Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, kenapa harus tunangan," tandasnya.

Baca: Kronologi Serangan Bom Molotov di Kediaman Mardani Ali Sera di Bekasi

Menurut Jonan, yang menjadi ranah Kementerian ESDM dalam negosiasi dengan Freeport Indonesia adalah perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

Hanya saja, kata Jonan izin operasi akan diperpanjang apabila. Pertama, pemerintah Indonesia sudah memiliki 51%. Kedua, penerimaan negara lebih besar. Ketiga, setuju membangun smlter.

"HoA itu tidak ada urusan sama itu. HoA itu persoalan saham Inalum sama PI Rio Tinto dan Indocooper. Gitu. Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengingat, tapi ini frame work buat transaksi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setelah HoA akan ada kelanjutan agreement untuk mengakuisi 51%. Diantaranya, sales purchasment agreement hak partisipasi 40% Rio Tinto. 

Selanjutnya, sales purchasment agreement 9,36% saham Indocopper, dan terakhir perubahan hak partisipasi 40% Rio Tinto menjadi saham. Hanya saja, untuk waktunya Budi enggan membeberkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini