Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta 19,54% memiliki banyak faktor. Kenaikan ini juga diakibatkan dari perubahan kawasan atau modernisasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa perubahan kawasan ini juga terkait dengan pembangunan perumahan model cluster. Pembangunan perumahan cluster inilah yang kemudian terjadi di Jagakarsa Jakarta Selatan, sehingga berdampak pada kenaikan NJOP.
"Kalau yang terdampak naik tinggi itu karena biasanya harga propertinya, harga nilai tanahnya sendiri juga meningkat," kata Sandiaga di Ragunan Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2018).
Sandiaga menyebut bahwa kenaikan NJOP ini sendiri sudah meninjau terkat dengan pengembangan kawasan yang juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
Baca: Pertamina Cari Utangan untuk Garap Proyek Listrik
"Jadi bagian dari penciptaan lapangan kerja juga yang berkeadilan. Daerah-daerah itu bisa dikembangkan menjadi klaster-klaster perumahan atau klaster komersial," katanya.
Sandi menjamin bahwa kenaikan NJOP sejauh ini mengutamakan keadilan bagi rakyat. Bahkan ia memastikan bahwa kenaikan tidak akan berdampak pada kalangan menengah kebawah.
"Tapi secara menyeluruh, kenaikannya itu di bawah 20%. Dan untuk masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah tidak terdampak," ungkapnya.