News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penindakan Terhadap Truk Overload Tetap Sesuai Jadwal, Mulai 1 Agustus

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan inspeksi Jasa Marga bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI terhadap berat muatan truk di Pintu Tol Kapuk, Jakarta Utara.

Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri yang meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL). Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat.

Dirjen Perhubungan darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri.

Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali.

 “Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun. Tapi kalau saya ya sambil bersamaan lah,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).

Baca: Menteri Darmin Juga Sependapat, Pelemahan Rupiah Masih Akan Berlanjut

Dia menjelaskan, nantinya setelah diberlakukannya penertiban ODOL, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, barang kelebihannya akan di angkut dengan truk lain.

Kemhub menggandeng swasta untuk menyewa angkutan truk dan mengantarkan barang tersebut hingga tujuan.

“Kami bekerjasama dengan pihak Ritase.com di mana ini merupakan penyedia aplikasi. Mereka memiliki banyak truk yang di jadikan mitra mereka,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini