News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Memadai, Harga Susu yang Layak di Tingkat Peternak Rp 7.500-Rp 7.800 Per Liter

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemerahan susu sapi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Barat, Rabu (3/7/2013).

Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pertanian siap memfasilitasi usulan Kementerian Perdagangan terkait pembentukan harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang ideal di tingkat peternak agar lebih berkeadilan.

"Terkait penetapan harga susu, Kementan akan mengikuti prosedur dari Kemendag. Soal mekanisme pasar kami tentu siap mendorong ini jadi lebih adil dan transparan bagi para peternak," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangannya, Senin (30/7/2018).

Kementan juga menyatakan siap memberikan data pendukung yang bisa dijadikan acuan sebagai pertimbangan untuk harga susu yang layak di tingkat peternak.

Saat ini, harga susu di tingkat peternak dinilai masih sangat rendah yakni sekitar Rp 5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik.

"Kami siap memberikan data-data pendukung untuk memetakan permasalahan ini," ujar Fini.

Pihaknya mengakui, peternak saat ini mengalami kesulitan karena harga produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan susu berkualitas masih terlalu tinggi.

Baca: BPJS Pastikan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik

Hal ini membuat mereka sulit untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan produktivitas susu.

Menurut perhitungan dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), harga susu yang layak di tingkat peternak berkisar di angka Rp 7.500-Rp 7.800 per liter.

Dengan angka tersebut peternak diyakini bisa konsisten memproduksi susu berkualitas dengan jumlah yang memenuhi kebutuhan industri.

Baca: Uji Materi ke MK Tegaskan Sikap Perindo Inginkan Jokowi-JK Dua Periode

Direktur Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti memastikan bahwa penentuan harga SSDN di tingkat peternak akan berjalan lewat mekanisme pasar yang harus dilakukan secara adil dan azas jual beli yang transparan.

Menurutnya, hal tersebut bisa terealisasi jika ada penilaian khusus soal kualitas susu yang juga diawasi oleh pemerintah yang diwakili kementerian terkait.

"Bisa dengan nota kesepahaman antara pihak terkait. Peternak mungkin lewat Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri yang jadi mitra. Ini juga perlu pengawasan dari pemerintah," kata Tjahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini