Laporan Reporter Kontan, Ika Puspitasari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.
Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 strata tarif pada tahun 2021.
Mengenai hal ini, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad mengatakan pemerintah salah kaprah jika penyederhanaan layer tarif cukai digadang-gadang bakal memenuhi azas keadilan bagi industri rokok.
"Justru sebaliknya, kebijakan tersebut malah membunuh industri kretek kecil," ujar Azami, Selasa (7/8/2018).
Baca: Garuda Ganti Pesawat Berukuran Lebih Besar di Rute Jakarta-Palembang
Lebih lanjut Azami menegaskan, selama ini industri kretek kecil yang berada di golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan rendah, setelah penyederhanaan layer tarif cukai akan disamakan dengan tarif cukai golongan tinggi yang diisi oleh pabrikan besar, sehingga industri kecil akan gulung tikar lantaran tak sanggup memenuhi tarif yang sama dengan industri berskala besar.
Selain itu, penyederhanaan layer tarif cukai juga hanya akan menguntungkan industri rokok putih.
Sebab dalam kebijakan tersebut, tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) yang selama ini dibedakan dengan lebih tinggi tarifnya, nantinya dalam penyederhanaan akan disamakan besaran tarifnya dengan Sigaret Kretek.
“Ini artinya akan menjadi lonceng kematian bagi industri kretek nasional. Karena kebijakan cukai tidak lagi berpegang membela kepentingan industri nasional," tuturnya.