News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Dagang Produk Holtikultura, AS Tuntut Ganti Rugi 350 Juta Dolar ke Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pembeli berebut memilih daging sapi impor segar di supermarket Lotte Mart, Palembang, Senin (5/8/2013). Pembeli lebih memilih daging impor untuk bahan masakan Lebaran dikarenakan harganya yang lebih murah dibanding daging lokal. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)

Laporan Wartawan Kontan, Yudho Winarto

TRIBUNNEWS.COM, JENEVA -Sengketa pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas atau hortikultural antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia memasuki babak baru.

AS telah meminta organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk mengambil sikap menjatuhkan sanksi tahunan ke Indonesia lantaran dituding tidak menjalankan putusan.

Tidak tanggung-tanggung, AS meminta ganti rugi mencapai US$ 350 juta.

"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, untuk sementara nilai kompensasi diperkirakan hingga sekitar US$ 350 juta untuk 2017," tulis AS dalam pengajuannya yang ditujukan ke WTO, Senin (6/8/2018) dikutip dari The Edge Market.

Baca: Harga Jual Emas Sentuh Rekor Terendah Sejak Januari 2017

"Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun, karena ekonomi Indonesia terus berkembang."

Asal tahu saja, pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan, tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Putusan ini bisa disebut sebagai kemenangan besar AS. Lantaran membuka peluang besar ekspor produk hortikultura AS ke Indonesia.

Di sisi lain, dianggap mampu menguntungkan petani dan peternaknya.

AS menganggap sebanyak 18 aturan dagang Indonesia telah merugikan petani dan peternaknya jutaan dollar per tahunnya. Lantaran hilangnya peluang ekspor ke Indonesia.

Tak hanya AS, Selandia Baru juga telah memenangkan putusan WTO. Tapi sejauh ini tidak ada permintaan spesifik atas sanksi serupa.

Di mana sebelumnya mengklaim aturan dagang Indonesia berdampak pada sektor daging hingga NZ$ 1 miliar. 

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini