News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Giliran Bengkulu Larang Grab Beroperasi Mulai 13 Agustus

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guillem Segarra, CEO of HappyFresh, Anthony Tan, Group CEO & Co-founder, Grab, dan Jerald Singh, Head of Product at Grab berfoto bersama dalam acara peluncuran GrabPlatform di Singapura.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah mendapat larangan beroperasi di Tarakan, Kalimantan Utara pada pertengahan Juli lalu(19/7), kini giliran Bengkulu  yang secara resmi melarang pengoperasian transportasi online Grab di provinsi tersebut mulai 13 Agustus 2018.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi tersebut meminta  Grab untuk menonaktifkan kegiatan operasionalnya berkaitan dengan belum adanya izin beroperasi.

Larangan tersebut merupakan hasil  dengar pendapat antara perwakilan Angkot 5 Warna dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berujung pada larangan Grab beroperasi dan mengangkut penumpang di seluruh areal Provinsi Bengkulu.

Baca: Akan Didemo Pengemudinya, Grab: Kami Sudah Menaikkan Tarif

Aksi sejenis sebelumnya marak terjadi di beberapa daerah.

Pihak Grab Indonesia sendiri tidak banyak berkomentar.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia menolak memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah tersebut.

"Mohon maaf kami belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut," katanya seperti dikutip dari KONTAN, Selasa (14/8).

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Grab berhenti beroperasi di Bengkulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini