News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Isi Peraturan OJK yang Atur Urusan Industri Fintech

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK tentang teknologi finansial alias tekfin.

Dalam draf yang diterima Kamis (23/8) malam, POJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 itu terdiri dari 43 pasal. Jika sebelumnya baru mengatur tekfin peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini sangat komplet.

Pasal tiga menyebutkan, ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital meliputi beberapa bisnis. Pertama, penyelesaian transaksi biasa disebut juga settlement. 

Penyelesaian transaksi antara lain terkait penyelesaian investasi modal. Kedua, penghimpunan modal mencakup equity crowdfunding, virtual exchange and smart contract serta  alternative due diligence.

Ketiga, pengelolaan investasi” antara lain advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading dan retail algorithmic trading.

Kempat, penghimpunan dan penyaluran dana antara lain pinjam meminjam berbasis aplikasi teknologi (P2P lending), alternative adjudication, virtual technologies, mobile 3.0, dan third-party application programming interface.

Baca: Cerita Sherina Munaf Kena Sayatan Pedang sampai Kuku Jari Kelingking Berdarah

Kelima,perasuransian antara lain sharing economy, autonomous vehicle, digital distribution dan securitization and hedge fund.

Keenam, pendukung pasar antara lain artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform dan automated data collection and analysis.

Ketujuh, pendukung keuangan digital lain, meliputi social/eco crowdfunding, Islamic digital financing, ewaqf, e-zakat, robo advise dan credit scoring.

Kedelapan, aktivitas jasa keuangan lain, antara lain invoice trading, voucer, token serta yang paling menarik produk berbasis  aplikasi blockchain.

POJK ini juga memperketat keamanan data nasabah. Pasal 30 menyebutkan, pemanfaatan data dan informasi pengguna  harus memenuhi syarat.

Yakni memperoleh persetujuan pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna serta media dan metode dalam memperoleh data dan informasi.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK resmi mengeluarkan aturan tekfin baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini