Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti aksi Neno Warisman yang menggunakan mik di dalam pesawat atau Public Address System (PAS) untuk mengumumkan sesuatu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. M. Pramintohadi Sukarno mengaku memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Pramintohadi kembali menekankan mik di dalam digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Neno Warisman melakukan tindakan tersebut pada penerbangan dengan pesawat Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta, Minggu (26/8/2018).
Baca: IHSG Masih Betah Terkonsolidasi, Pasar Cenderung Bergerak Mendatar
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah," kata Praminto, Selasa (28/8/2018).
Tidak hanya Neno Warisman, Kemenhub juga akan melakukan tindakan tegas kepada awak kabin dan juga pilot Lion Air yang mengizinkan penggunaan PAS.
"Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," ungkap Praminto.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kementerian Perhubungan pun telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.