TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Ferryowners Association (INFA) mengaku siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 di lintasan Merak-Bakauheni.
Ketua DPP INFA Edi Oetomo menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan permenhub tersebut dengan menyediakan kapal penyeberangan dengan ukuran minimal 5.000 GT.
“Insya Allah setelah diberi waktu empat tahun sejak PM Nomor 88 tahun 2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam INFA yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintasan Merak–Bakaheni dapat memenuhi syarat minimal 5.000 GT pada Desember 2018," jelas Edi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Kesiapan INFA tersebut ditunjukkan dengan adanya penyesuaian kapasitas tiga kapal milik anggota INFA agar memenuhi persyaratan berukuran di atas 5.000 GT.
"Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota INFA yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT," sambung Edi.
Adapun pemberlakukan permenhub tersebut tak terlepas dari bakal beroperasinya jaringan Jalan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer pada akhir tahun ini.
Aturan tersebut merupakan antisipasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap kemungkinan adanya peningkatan aktivitas penyeberangan imbas beroperasinya jalan tol tersebut.
Edi menambahkan, saat ini ada 16 kapal milik perusahaan anggota INFA yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Jumlah itu setara dengan 22 persen dari total 70 kapal di lintasan tersebut.
“Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyeberangan anggota INFA yang pada tahun 2014 telah menyepakati isi pengaturan PM 88/2014”, tandas Edi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Feri Siapkan Kapal Besar untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni"