News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IHT Kecil Dukung Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

IHT kecil ingin kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok kecil.

Baca: Ketua Umum PAN Bela SBY soal Tudingan Demokrat yang Main Dua Kaki

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan PMK No. 146/2017 sudah tepat dari aspek persaingan usaha yang adil antara perusahaan rokok besar-menengah dan kecil.

“PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” katanya pekan lalu.

Pemberlakuan PMK No. 146/2017, dia menegaskan, tidak akan mematikan IHT kecil. Terutama pada Bab II pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM).

Dia meyakinkan, pelaku produsen SPM sebenarnya tidak ada IHT menengah dan kecil. Pelaku SPM semuanya IHT besar. Semua perusahaan rokok yang memproduksi SPM juga memproduksi SKM dan masuk golongan I.

Dengan begitu, jika tidak dikumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilannya karena berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II.

Karena itulah, kata Heri, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai dituntut konsisten dalam menerapkan ketentuan yang telah dibuat.

PMK 146/2017, sudah sesuai dengan roadmap IHT. Karena itulah, jika penundaan, apalagi pembatalan terhadap sebagian bab dan pasal dalam PMK tersbeut, maka berarti suatu kemunduran dalam menjalankan roadmap IHT.

Menurut Heri, perusahaan rokok yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat, karena mereka sebenarnya tergolong perusahaan rokok besar.

“PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil, jelas mendukungnya,” ujarnya.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Perusahaan Kecil Ingin Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dijalankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini