News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Pedagang Kaki Lima Agar Naik Kelas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenyamanan para investor menjadi perhatian utama pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Karena itu, JIEP terus membenahi kawasan yang dikelolanya itu dengan fokus pembenahan di antaranya pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para investor dan tenant, karena dengan tertatanya kawasan industri Pulogadung otomatis Kawasan kami akan menjadi kawasan Industri yang High Value Added," ujar Corporate Secretary PT JIEP, Purwati dalam keterangannya pers, Sabtu (6/10/2018).

Manajemen PT JIEP ingin menjaga serta menciptakan kawasan industri yang aman, tertib, dan indah.

Oleh karena itu penataan terhadap utilitas kawasan industri pulogadung harus benar benar diperhatikan dengan khusus.

“Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL (pedagang kaki lima) yang tidak berizin kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial, ” katanya.

Baca: Ada Peningkatan Permintaan, DHL Express Resmikan Service Center Baru di JIEP

Departement Head Corporate Communication PT JIEP, Narutama menjelaskan, secara berkelanjutan Manajemen PT JIEP telah melakukan penertiban sejak bulan Februari hingga Awal Oktober 2018.

Yang terbaru, JIEP melakukan penertiban sekaligus penataan terhadap PKL yang biasa beroperasi di Jalan Rawabali 1 dan Rawabali 2 pada hari Kamis (4/10).

"Sebelum melaksanakan Penertiban, tentunya kami melakukan berbagai upaya mulai dari cara persuasif hingga teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1 Hingga 3 kepada para pedagang. Bahkan, Seminggu sebelum penertiban kami melakukan audiensi dengan para PKL yang pada intinya kami tetap melaksanakan penataan dan telah menyiapkan lokasi resmi atau food center di Rawabali bagi para PKL yang telah kami tertibkan," ujarnya

Baca: Jual Saham Saratoga Sandiaga Uno Beli Surat Utang Negara, Terungkap Tujuan Sebenarnya

Baca: Rupiah Tembus 15 Ribu per Dolar AS, Iwan Fals Singgung Mata Uang Zimbambwe

Sebagai informasi tambahan, penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran Manajemen PT JIEP dan bersinergi dengan 3 pilar yaitu TNI, Polri, & Walikota Jakarta Timur mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.

Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.

Saat ini PT JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yaitu di Khasanah Food (halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian Food Centre I, Jalan Rawaterate sebanyak 63 unit; Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit); dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini