TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air bernomor JT-615 dengan rute dari Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK) ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) sempat diwarnai kendala.
Seorang penumpang terpaksa diturunkan dari pesawat itu karena mengalami depresi. Demikian diungkapkan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (18/10/2018).
Ia menjelaskan, Lion Air JT-615 mengudara tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan, Rabu (17/10/2018) pukul 19.30 WIB dari Pangkalpinang dan sudah mendarat di Soekarno-Hatta pada 20.23 WIB.
Dalam penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang membawa tujuh kru beserta 142 penumpang.
"Kami menyampaikan penjelasan, guna memastikan keamanan serta kenyamanan (safety first), kami tidak menerbangkan (offload) atau membatalkan status keberangkatan kepada salah satu penumpang laki-laki berinisial IK (37) dikarenakan tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis yaitu depresi yang berpotensi mengganggu dalam penerbangan," ujar Danang, Kamis (18/10/2018).
Situasi kacau sempat terjadi ketika penumpang masih berada di gedung terminal, setelah proses pelaporan diri (check-in). Petugas langsung menangani situasi itu sesuai prosedur.
Baca: Nikmati Hiburan di Advan G3 Seolah Masuk Kabin Mobil Mewah
Keputusan atas hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi serta kerja sama yang baik antara pihak keluarga, dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Depati Amir, kepolisian serta petugas keamanan bandar udara (aviation security).
"Penanganan IK tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air JT-615. Proses berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku koorporatif, untuk selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan ulang dan penerbitan surat tidak layak terbang," ucapnya.
Lion Air telah menjelaskan kepada keluarga IK serta mengembalikan (refund) dana dari harga tiket sesuai ketentuan.
Danang mengimbau kepada seluruh pelanggan setia dan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menjalankan segala peraturan guna mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara.
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak membutuhkan dokumen surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan memiliki surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Danang.
Lion Air menginformasikan bahwa penerbangan memiliki aturan sangat ketat (strictly regulated business). Oleh karena itu, melakukan tindakan atau perbuatan merupakan salah satu faktor yang mengganggu kenyamanan.
"Serta membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," paparnya.