TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menyatakan tidak bekerja sama untuk menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta. Sebab, perseroan sampai saat ini tidak memiliki perjanjian kerja (PKS) sama dengan Meikarta.
Hal itu disampaikan Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Handayani, usai paparan kinerja perseroan di Menara BRI, Jakarta.
“Kita tidak bisa memberikan pembiayaan karena tidak ada kerja sama dengan Meikarta,” ungkap Handayani, Rabu (24/10/2018).
Handayani mengungkapkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan pengembang, di antaranya, izin peruntukan lahan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan permohonan pembebasan lahan.
Tercatat, saat ini Meikarta tersangkut kasus hukum terkait izin proyek pembangunan.
“Itu semua harus sudah lengkap baru kita bisa melakukan perjanjian kerja sama,” kata Handayani.
Handayani menegaskan, hal itu juga menegaskan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut ada 12 perbankan yang menyalurkan KPA Meikarta dengan angka kredit perbankan yang sudah disalurkan mencapai Rp 8 triliun.
Melansir laman penjualan unit hunian apartemen Meikarta, terdapat 12 bank rekanan Meikarta untuk kredit pemilikan apartemen. Bank-bank tersebut antara lain Bank Nobu, Ciptadana, Bank BJB, Maybank, KEB Hana, Bank Mualamat, BNI, BTN, Bank Artha Graha, ICBC, Panin Bank, dan CIMB Niaga.