News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPN: 20 Juta Bidang Tanah di Indonesia Belum Jelas Status Kepemilikannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pendaftaran tanah. Meskipun, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dinilai lamban dan tidak sistematik.

"Presiden Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memenuhi target di setiap tahunnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (30/10/2018).

Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 51 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia sampai tahun 2018.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 20 juta bidang tanah yang sertifikatnya hilang atau belum jelas kepastian hukumnya.

Sertifikat yang hilang atau belum jelas kepastian hukum dinilai Sofyan merupakan ulah mafia tanah. Tanah yang belum terdaftar akan menjadi sasaran empuk bagi mafia tanah.

Baca: Investor Luar Negeri Makin Minati Industri Film Indonesia

Maka dari itu, pendaftaran bidang tanah menjadi kunci dalam pemberantasan mafia tanah. "Jika bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar maka potensi mafia tanah ke depan akan sangat berkurang," terang Sofyan.

Target tanah yang terdaftar tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang tanah. Sofyan bilang, target tersebut sudah hampir terpenuhi bahkan Sofyan berharap dapat mencapai angka 8 juta bidang.

Pendaftaran bidang tanah menjadi penting bagi investasi terkait kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pemberantasan mafia tanah Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini