Laporan Reporter Kontan, Benedicta Prima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Kelurahan resmi masuk dalam postur RAPBN 2019 yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sesuai dengan janji pemerintah, dana kelurahan akan dikucurkan sebesar Rp 3 triliun.
"Pemerintah mengakomodasi masukan untuk menganggarkan bantuan dana kelurahan sebagai dukungan pendanaan bagi 8.212 kelurahan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan di sidang paripurna, Rabu (31/10/2018).
Dalam postur RAPBN 2019 tercatat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 417,8 triliun. Pagu tersebut dihitung sebesar 28,05% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto.
Terdiri dari formula sebesar Rp 414,8 triliun dan DAU tambahan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.
Baca: Pasca Laka JT-610 di Karawang, Minat Warga Terbang Naik Lion Air Tetap Tinggi
"Dengan dukungan dana kelurahan melalui DAU dan maka akan memberikan dampak positif bagi percepatan penanganan permasalahan pembanhunan di kelurahan khususnya," ungkap Sri Mulyani.
Namun, pemerintah daerah harus tetap menunjukkan komitmen untuk mengalokasikan pendanaan bagi kelurahan dari sumber pendapatan lainnya dalam APBD sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Sri Mulyani juga mengapresiasi persetujuan DPR untuk mengalokasikan DAU yang bersifat final. Menurutnya, kebijakan itu perlu dilakukan guna memberi kepastian bagi pemerintah daerah, mengingat sampai saat ini sebagian besar daerah sumber pendapatannya masih bergantung dari DAU