Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mulai mengintegrasikan sistem pelaporan perbankan di Indonesia mulai akhir 2019.
Integrasi pelaporan perbankan tersebut merupakan amanat pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Sistem pelaporan saling sinergi dan terintegrasi diharapkan bisa menjadi titik awal terwujudnya laporan perbankan yang lebih efisien dan berkualitas.
“Sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan, dan bagi industri perbankan,” tulis siaran pers bank sentral yang diterima Tribunnews.com, Kamis petang (1/11/2018).
Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip efisiensi, konsistensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.
Bank Indonesia mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar
Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara Lembaga Penjamin Simpanan bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi.