TRIBUNNEWS.COM - Pembangunan Infrastruktur sedang gencar dilaksanakan Pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat efeknya yang dapat menstimulasi sektor-sektor lain berkembang seperti perekonomian, pendidikan, pertanian, hingga tenaga kerja.
"Namun pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan ini dapat menimbulkan potensi terjadinya sengketa kontruksi dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan kurangnya pengetahuan terhadap aspek dalam kontrak kerja kontruksi," Kata Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito, pada acara Seminar dan Workshop Konstruksi Indonesia 2018, di Jakarta.
Selama ini, kata dia, permasalahan yang terjadi di lapangan dalam hal pelaksanaan kontrak kerja konstruksi antara lain isi dokumen kontrak yang multitafsir. Kemudian kurangnya pemahaman baik oleh pengguna maupun penyedia jasa, kurang tepat dalam pemilihan jenis kontrak, dan desain yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Bali United vs Madura United di Indosiar, Tonton Lewat HP
Faktor penyebabnya dapat ditimbulkan akibat faktor perubahan lingkup pekerjaan, keterbatasan personil, kurang jelasnya spesifikasi teknis, faktor penghematan anggaran, dan lain sebagainya.
“Hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Sebab, jika pembangunan infrastruktur terhambat karena sengketa atau permasalahan lain dalam hal kontrak kerja konstruksi, maka masyarakat yang akan dirugikan, belum lagi kerugian dalam hal anggaran yang bisa saja diambil dari APBN”, ungkap Sumito.
Untuk meminimalisasi sengketa konstruksi, Kementerian PUPR terus melakukan peningkatan kompetensi pengguna dan penyedia jasa konstruksi, pemenuhan kelengkapan sebelum dimulainya pekerjaan, dan menerapkan kontrak kerja konstruksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian PUPR telah melakukan berbagai langkah, antara lain melakukan penyusunan standar kontrak kerja konstruksi, meningkatkan kompetensi pengguna dan penyedia jasa melalui bimbingan teknis, menyediakan narasumber yang kompeten, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tertib penyelenggaraan kontrak konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Konstruksi Indonesia 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR dan LPJK, yang dilaksanakan pada 31 Oktober – 2 November 2018 di JIExpo Kemayoran.
Acara ini telah dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2018 yang lalu. (**)