Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian intensif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak sementara bagi industri otomotif yang memproduksi kendaraan ramah lingkungan.
Hal itu dilakukan demi meningkatkan daya saing industri dalam memproduksi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), mengingat pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen di 2030.
"Dalam mendorong pengembangan LCEV, memberi tax holiday dan tax allowance bagi investasi baru dan perluasan untuk industri yang memproduksi komponen maupun merakit kendaraan rendah karbon," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi industri yang memproduksi komponen mobil listrik di dalam negeri.
"Bisa juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu, regulasinya dalam proses," terangnya.
Airlangga menyebut, sejumlah tawaran tersebut dilakukan mengingat sektor industri otomotif menjadi salah satu andalan dalam roadmap Making Indonesia 4.0.
Baca: Kementerian Perindustrian Selesaikan Riset Tahap Pertama Mobil Listrik
Pemerintah berupaya menghadirkan kendaraan bermotor jenis internal combustion engine (ICE) dan electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik dan ekspor.
Dalam upaya memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan, Kemenperin menggandeng perguruan tinggi dan produsen otomotif untuk melakukan riset dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
""Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama tentang gambaran kondisi kendaraan rendah karbon," tukasnya.