TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menagih utang atas penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE.
Meskipun, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa membawa pailit, kini berakhir damai.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani akan tetap memberikan sanksi hingga pencabutan izin frekuensi jika hingga 17 November 2018, Internux belum menunaikan utangnya.
"Izin akan tetap kami proses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Aturannya, jika sampai dua tahun biaya penggunaan belum dibayarkan kami bisa berikan sanksi pencabutan," kata Fauzan usai sidang putusan PKPU Internux, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Kominfo sendiri mendaftarkan tagihan dalam PKPU Internux senilai Rp 463 miliar atas biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang belum dibayar Internux sejak 2016-2018.
Sementara Izin didapatkan Internux sejak 2009, dan akan kedaluwarsa pada 2019. Atau berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali untuk berlaku 10 tahun.
Proses PKPU Internux sendiri berakhir dengan homologasi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan rencana perdamaian Internux.
Baca: Menkominfo Ancam Cabut Izin Bolt dan Firstmedia Pada 17 November
Terkait putusan homologasi dan sengkarut tagihan penggunaan frekuensi yang belum dibayar, Kominfo disebut Fauzan punya opsi untuk mengajukan kasasi.
"Untuk saat ini sebenarnya kami masih belum putuskan apakah akan kasasi terhadap proposal homologasi hari ini. Kami harus mempelajari putusan lagi, Tapi prinsipnya opsi kasasi terbuka," jelas Fauzan.
Sementara Presiden Direktur Internux Dicky Meochtar bersama kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates enggan memberikan tanggapan apapun usai sidang.