Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui jika maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines ingin kembali terbang.
Merpati saat ini telah mencapai perdamaian di proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.
“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” jelas Polana, Kamis (15/11/2018).
Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission(OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Baca: Garuda Indonesia-Citilink Ambil Alih Manajemen Operasi dan Keuangan Sriwijaya Air dan NAM Air
Prsyaratan untuk sebuah perusahaan bisa memperoleh izin ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.
Baca: Pasca Laka Lion Air PK-LQP, Boeing dan FAA Isyaratkan Ganti Perangkat Lunak 737 MAX
“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur,” ungkap Polana.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.
Selain itu juga telah memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.
“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,” jelas Polana.
Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, maskapai tersebut harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Tahapannya adalah pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.
Polana menyatakan, , pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," ungkap Polana.