Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga saham PT First Media Tbk (KLBV) terperosok cukup dalam pada awal perdagangan pagi ini, Senin (19/11/2018) menyusul pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita rekuensi radio 2,3 GHz yang selama ini diberikan kepada First Media.
Harga saham First media di awal perdagangan ditransaksikan turun 20 poin atau 5,38 persen. Harga saham pada penutupan kemarin sebesar Rp 372 menjadi Rp 352.
Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bakal melayangkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3GHz untuk PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Baca: Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade
Baca: Kominfo Pastikan Per Hari Ini Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita
"Hingga batas akhir hari Sabtu kemarin (17 November) pukul 23.59, ketiganya tidak melunasi juga. Hari ini kami akan keluarkan SK (Surat Keputusan) Pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Baca: Performa Persib Bandung Disoroti Bobotoh Usai Dikalahkan PSIS, Begini Pembelaan Mario Gomez
Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia
Jumlah tunggakan penggunaan izin frekuensi oleh First Media sejak 17 November 2018 dilaporkan sebesar Rp 364 miliar dan tunggakan Bolt sebesar Rp 343 miliar.
Kedua anggota perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan total unggakan plus denda senilai Rp 708,4 miliar.
Sementara Jasnita, milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menunggak sebesar Rp. 2,2 miliar.