Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta PT First MediaTbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo menghentikan layanan pasca Surat Keputusan (SK) pencabutan izin pita frekuensi radio 2,3 GHz diterbitkan.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan akan menerbitkan SK tersebut pada Senin (19/11/2018), akibat ketiga operator Broadband Wireless Access (BWA) itu tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahun 2016 dan 2017.
"Setelah SK dikeluarkan, mereka harus menghentikan layanannya," ujar Ferdinandus Setu, Senin (19/11/2018).
"Jika masih beroperasi akan melanggar hukum pidana, dan layanan mereka ilegal karena menggunakan frekuensi tanpa izin," sambungnya.
Untuk diketahui, Kominfo akan melayang SK pencabutan izin pita frekuensi radio 2,3 GHz First Media, Bolt dan Jasnita setelah tak kunjung menerima pembayaran tunggakan yang jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
Baca: Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan
Jumlah tunggakan biaya penggunaan frekuensi ke pemerintah disebutkan mencapai Rp 364 miliar untuk First Media, dan Rp 343 miliar untuk Bolt.
Kedua anggota perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan total tunggakan plus denda senilai Rp 708,4 miliar.
Baca: Izin Frekuensi Dicabut, Harga Saham First Media Turun 5,38 Persen
Sementara Jasnita, milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menunggak sebesar Rp. 2,2 miliar.