TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan penanaman modal asing (PMA) 100 persen hanya diberlakukan pada 25 sektor usaha dari 54 bidang usaha yang mengalami revisi Daftar Negatif Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing tapi porsi investasinya belum mencapai 100 persen. Perubahan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya masih sedikit investor yang berinvestasi di sektor tersebut.
“Kita bikin 100 persen karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi," kata Menteri Darmin, Senin (19/11/2018) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Adapun bidang usaha yang sepenuhnya bisa digarap asing meliputi 8 bidang energi dan sumber daya mineral, 8 bidang usaha komunikasi dan informatika, 2 bidang pariwisata, 2 sektor perhubungan serta 3 sektor ketenagakerjaan dan 2 kesehatan.
Menko Darmin menyebut, ada empat bidang usaha yang secara kualifikasi dikeluarkan dari DNI, karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar, seperti usaha warung internet (warnet) dan pengupasan umbi.
“Ini tidak mungkin dimasuki PMA karena batasan yang bisa dimasuki PMA, kalau PMA itu hanya boleh investasi paling sedikit modalnya 10 miliar, ini bukan kelas kegiatan yang modalnya 10 miliar,” ujar Darmin.
Sebab, berdasarkan aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Adapun, sektor usaha yang dibuka 100 persen untuk asing antara lain, sektor pariwisata ada galeri seni, Galeri Pertunjukan Seni. Sektor perhubungan meliputi angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan, angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.
Sektor kesehatan meliputi industri farmasi obat jadi, Fasilitas pelayanan akupuntur, Pelayanan pest control/fumigasi.
Selanjutnya, di sektor ketenagakerjaan antara lain pelatihan kerja. Di sektor kominfo, terdiri dari jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo, Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo, Jasa akses internet, iasa internet telepon untuk kepentingan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Berikutnya di sektor ESDM terdiri dari jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pembotan panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik besar dari 10 mw, pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik.