News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Tunda Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi First Media

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Rudiantara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ternuaya belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Rudiantara mengatakan, surat tersebut merupakan pengajuan proposal pembayaran dari First Media dan Bolt. Namun, imbuh dia, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya.

Rudiantara menuturkan, sebenarnya pembayaran jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

Karena saat itu libur, maka baru akan dilakukan pencabutan hari ini. Namun, baru pagi ini ia mendapat surat soal proposal pembayaran.

"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, Rudiantara memastikan izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.

Kalaupun izin frekuensi dicabut, kata dia, hanya akan berlaku pada jaringan broadband seperti Bolt dan layanan internet First Media. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

Baca: Karina Nadila Niab Investasi Saham untuk Siapkan Biaya Pendidikan Anak

"FM kan tidak hanya menggunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara.

Kominfo sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan maupun teguran informal ke perusahaan-perusahaan yang menunggak utang itu. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Baca: Ini Dia Data Lengkap Para Pemenang Ajang CustoMAXI Bekasi

Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar. 

Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia

Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan. 

Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux menjelaskan, PT Internux sebagai penyelenggara layanan Bolt dan pionir layanan 4G LTE, terus meningkatkan kualitas layanannya dengan menghadirkan broadband mobile data dan internet to homes melalui infrastruktur jaringan sebanyak 3.000 BTS

Berdasarkan data Media Partners Asia, kata Dicky, selama tiga tahun terakhir (periode 2014 – 2017) penetrasi broadband di Indonesia terus meningkat. BOLT sebagai salah satu operator 4G turut berkontribusi dalam peningkatan penetrasi broadband dari 6,6% ke 12%.

Ia memastikan, Bolt akan terus berkontribusi dalam upaya peningkatan penetrasi broadband hingga 17,3% di tahun 2021.

Dicky menyampaikan, industri penyedia layanan internet merupakan bisnis bermasa depan cerah yang berperan penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat, mengingat kebutuhan akan askes internet cepat akan semakin besar.

Berkat bantuan internet, termasuk melalui jaringan koneksi cepat Bolt, saat ini, banyak kegiatan yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi berbasis daring, tanpa harus meninggalkan rumah.

Dengan perubahan gaya hidup masyarakat, terlebih dengan akses broadband mobile data dan internet to homes yang dihadirkan BOLT, semakin membuat kegiatan di rumah menjadi lebih nyaman. 

Dicky memastikan, Bolt terus berkomitmen untuk melakukan inovasi di berbagai bidang untuk menyediakan jasa layanan internet berkualitas bagi masyarakat. Salah satu yang dilakukan, yakni terus memantapkan upaya untuk menghadirkan unlimited entertainment bagi para pelanggan.

Laporan: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini