News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Asing Masuk, Himpuli Desak Bisnis Peternakan Unggas Dicabut dari Daftar Negatif Investasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usaha peternakan ayam potong di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2018).

Laporan Reporter Kontan, Noverius Laoli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) berharap pemerintah mengeluarkan usaha peternakan ayam lokal dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Himpuli menilai, kebijakan pemerintah melarang investasi asing malah tidak mendukung pengembangan usaha peternakan ayam lokal, sebagai substitusi peternakan unggas.

Ketua Umum Himpuli Ade M Zulkarnain berharap, landasan kebijakan pemerintah semestinya bersifat promotif dan bukan protektif. Seharusnya, usaha peternakan ayam lokal dicabut dari daftar DNI.

"Berikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha peternakan yang berbasis sumber daya genetik negeri sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).

Selain itu, menurut Ade, saat ini sudah ada beberapa perusahaan peternakan ayam lokal bukan lagi kelas usaha  kecil mikro yang perlu dilindungi.

Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran

Sebab telah melewati batas ketentuan di Undang-Undang (UU) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di UU UMKM menyebutkan batas maksimal investasi Rp 10 miliar dan omzet paling tinggi Rp 50 miliar per tahun. "Bila mengacu ketentuan itu, usaha peternakan ayam sulit berkembang," katanya.

Karena itu, Himpuli mendesak pemerintah merevisi aturan ini dengan meningkatkan batas maksimal investasinya di industri peternakan ayam lokal dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 100 miliar.                                            

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini