News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelaskan Tunggakan Biaya Izin Frekuensi Bolt, First Media Sambangi Bursa Efek

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Kontan, Elisabet Lisa Listiani Putri

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil salah satu anak usaha Lippo Grup yakni PT First Media Tbk (KBLV) atas tunggakan izin penggunaan frekuensi 2,3 Hz. I Gede Nyoma Yetna mengatakan, kedatangan KBLV ke BEI sudah dilakukan dua kali atas panggilan BEI dan juga inisiatif emiten.

Nyoman menerangkan, saat ini perusahaan juga masih menunggu proses yang sedang berjalan terkait dengan kasus tersebut. Meski demikian, BEI belum memberikan sanksi tertentu terkait dengan emiten tersebut.

"Kalau misalnya izin tersebut mengakibatkan going concern dan sustainabilityterganggu, bisa kami lakukan suspensi," kata Nyoman, Kamis (22/11/2018).

Nyoman mengatakan jika perusahaan bisa mengganti streamline, maka suspensi bisa saja tak dilakukan.

Baca: Menteri Luhut Tak Terima, Prabowo Sindir Pemerintahan Jokowi Menyerah Pada Asing

Baca: Tujuh Fakta Kasus Pembunuhan Iin Puspita, Pemandu Lagu di Karaoke yang Mayatnya Disimpan di Lemari

Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran sejak 2016. Mereka adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Sebelumnya, anak usaha Grup Lippo lainnya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersangkut kasus terkait dengan izin salah satu mega proyeknya yakni Meikarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini