News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Google Emoh Tanggapi Tudingan Google Play Bantu Maraknya Fintech Ilegal

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan fintech ilegal salah satunya disumbang dari aplikasi Google Play.

Layanan konten milik Google ini memberikan kesempatan aplikasi fintech ilegal terus beroperasi.

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menyebut apabila pihak Google Indonesia membatasi keberadaan fintech bermasalah tersebut maka praktik fintech ilegal di Indonesia tidak pernah ada.

Maka dari itu pihaknya meminta Google Indonesia menutup aplikasi fintech ilegal dan hanya memberikan layanan kepada platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berharap dan meminta pihak Google Play melihat secara detil dari fintech yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, kalau aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK bisa langsung dihapus,” kata Sunu di Jakarta, Kamis (22/11).

Asosiasi telah bertemu dan membicarakan hal ini kepada pihak Google Indonesia.

Namun, kesepakatan penghapusan semua fintech ilegal masih berlangsung alot dan diperkirakan akan ada pertemuan lanjutan yang melibatkan OJK serta lembaga yang menangani kejahatan di dunia maya (cyber crime).

Sunu memahami bahwa Google merupakan perusahaan Global yang memberikan kebebasan semua aplikasi bisa beroperasi dan mengunggahnya di Google Play.

Baca: Banyak Aduan, YLKI Minta OJK Atur Besaran Bunga Pinjaman via Fintech

Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan dimana mereka berada, termasuk Google.

“Kalau beroperasi di Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk merilis aplikasi yang disesuaikan dengan daftar fintech yang terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Head Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana tidak mau memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan asosiasi maupun sikap Google Indonesia terhadap keberadaan fintech ilegal di platformnya.

“Kami tidak dapat memberikan tanggapan aplikasi yang spesifik, namun kami yakin bahwa aturan yang ada di Google Play dirancang untuk dapat memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna dan pengembang,” tuturnya.

Yang pasti, menurut dia, pihak Google akan menghapus aplikasi yang melanggar ketentuan dari Google Play.

Nantinya masyarakat bisa melaporkan masalah atau pelanggaran konten, hak cipta dan hukum.

Berita Ini sudah tayang di kontan berjudul Google Play ikut berkontribusi terhadap maraknya fintech ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini