Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan menjatuhkan sanksi tilang dan penurunan barang muatan kepada truk angkutan barang yang kelebihan muatan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengajak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk menertibkan truk over dimensi dan over load (ODOL) di jalan raya.
Menurutnya, penertiban truk ODOL sudah berjalan hampir satu tahun, namun pihaknya masih memberikan toleransi kepada beberapa asosiasi logistik.
"Kami sedang gencar menindak ODOL dengan menargetkan hadirnya beberapa jembatan timbang tahun ini. Namun mungkin karena terbatasnya SDM tidak dapat maksimal hingga mencapai 92 Jembatan Timbang per tahun 2019 sesuai target," kata Dirjen Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).
Budi mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelibatan pihak lain di luar Kemenhub memberantas truk ODOL.
“Kami tidak eksklusif, kami menerima bantuan dari Surveyor Indonesia, ini juga sekaligus bukti bahwa kami serius ingin menghilangkan praktek pungutan liar yang mungkin selama ini ditemui di JT,” ujar Dirjen Budi.
Ia mengklaim kesadaran masyarakat meningkat dalam mencegah truk ODOL masuk ke daerah mereka, karena jalan cepat rusak karena truk ODOL.
Baca: Bepergian Jauh dengan Mobil Low MPV, Kenali Fitur Keselamatannya yang Harus Ada
Masyarakat juga merasa terganggu karena polusi, kemacetan dan kebisingan.
"Jadi mereka mau menutup jalan supaya truk tidak bisa lewat daerah mereka, mereka juga tidak mau kalau JT nya masih tidak aktif," ucapnya.
Baca: Pengakuan Vicky Prasetyo: Saya Sudah Curiga Sejak Beberapa Hari Sebelum Penggerebekan
Untuk mengurangi truk ODOL, Dirjen Budi mengusulkan ke polisi agar menyediakan Polantas di setiap jembatan timbang.
“Ini juga sudah banyak dikeluhkan petugas kami di lapangan, karena kami tidak bisa menilang dan bukan kewenangannya melainkan kewenangan kepolisian,” kata dia.
Hingga saat ini ada beberapa cara yang ditempuh untuk menunjang pengawasan truk ODOL, yaitu Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Implementasi E-Logbook, serta Pengaturan Kendaraan Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).