TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih diperkuat karena berpotensi mendorong perekonomian. Salah satu langkahnya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat, serta memajukan perekonomian indonesia,” kata Eka Sastra, Anggota Komisi VI DPR RI, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, KPPU itu seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di indonesia. Ia mencontohkan, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger, maka perusahaan itu harus mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.
Dan juga setiap pemerintah di negara itu membuat sebuah kebijakan, maka tugas KPPU yang melakukan kajian apakah kebijakan itu tepat untuk menumbuhkan perekonomian di dunia usaha atau malah nanti memunculkan kartel-kartel di dunia usaha.
Baca: Polisi Gadungan Kelabui Anak Kades Hingga Perawat, 'Mereka Hanya Korban Perasaan'
Pertama, tentang ekstra teritorial, dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu, yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.
“Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, dimana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ungkap Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini.
Kedua, mengenai denda yang dikenakan, sebelumnya di UU yang lama, denda itu maksimal hanya sampai Rp 25 miliar.
Eka Sastra mengatakan, dalam RUU ini, kita mengusulkan, KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.
Ketiga, terkait kelembagaan, KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap eksis dan diperkuat agar independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kata dia, KPPU merupakan salah satu lembaga yang lahir dari amanah reformasi untuk mendorong penataan sistem ekonomi yang berkeadilan.
Dia mengungkapkan bahwa saat krisis moneter, banyak pengusaha kelas kakap yang ambruk bahkan tidak sedikit yang melarikan diri dan membiarkan perekonomian negara ditopang oleh sektor usaha kecil dan menengah.
Namun, lanjutnya, di saat perekonomian sudah pulih, tidak sedikit pula kebijakan pemerintah yang memberikan ruang monopoli bagi pengusaha besar.
“Hal ini menyebabkan pengusaha kecil dan menengah sulit untuk naik kelas. Kalau naik kelas pun itu bukan karena by design, tetapi karena perjuangan mereka sendiri. Hal inilah yang menyebabkan pemerataan perekonomian tidak berjalan,” ungkapnya.