TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pencairan dana santunan bagi keluar korban pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) silam masih bergulir.
Sejauh ini, tiga ahli waris telah mendapatkan santunan tersebut.
"Baru pecah telur tadi tiga," kata Presiden Dirut Lion Air Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Namun, Edward tak menyebutkan berapa nilai santunan tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menyeleksi berkas administrasi keluarga korban yang mengklaim asuransi.
Baca: Lion Air Bantah Pesawatnya Tidak Laik Terbang, Desak KNKT Klarifikasi
Edward memastikan Lion Air telah menyiapkan dana untuk santunan tersebut.
"Kita butuh banyak dokumen. Yang ngerjain kan juga notaris, itu semua harus dilengkapi. Ini dokumen, bukan kami memperlambat, buat apa? toh uangnya kita ready kok," tandasnya.
Ia mengatakan tak akan mempersulit proses pencairan dana, namun proses tersebut menurutnya harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.
"Jangan sampai yang menerima bukan ahli waris," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lion Air akan menyerahkan uang pertanggungan asuransi kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat nomor penerbangan JT 610.
Setiap ahli waris penumpang akan mendapat Rp 1,3 miliar.
Baca: Gading Marten-Gisella Anastasia Termenung Soal Perasaan, 'Di Tangga Rumah Masih Ada Foto Kita'
Direktur Operasional Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro mengatakan, total dana yang akan dikeluarkan Lion Air sebesar Rp 245 miliar untuk asuransi kepada keluarga penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan.
Proses serah terima, lanjut Daniel, akan disaksikan oleh notaris dan disahkan oleh pengadilan.
Pihak ahli waris nantinya akan diberikan buku tabungan oleh pihak bank yang bekerja sama dengan Lion Air.
"Kami ingin pastikan ahli waris adalah penerima yang pas. Akan kami berikan buku tabungan. Kami kerja sama dengan bank," kata Daniel.