News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dualisme Otoritas, Pemerintah Dianggap Wajar Bubarkan BP Batam

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BP Batam

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar ekonomi yang juga mantan Sekretaris BUMN Said Didu menganggap wajar langkah Presiden Jokowi membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pasalnya, saat ini terjadi tumpang tindih fungsi antara BP Batam dengan pemerintah Kota Batam dalam mengurus regulasi investasi.

Baca: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan BP Batam

"Karena double regulator, dan menurut saya tidak sesuai dengan pembentukannya, jadi ya menurut saya wajar dibubarin saja," ujar Said Didu di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (12/12/2018).

Fungsi BP Batam sekarang menurut Said Didu sudah tidak jelas.

Malahan, menurut Said Didu, keberadaan BP Batam sudah tidak ada gunanya lagi.

Said Didu juga menilai wajar bila ada anggapan investasi menjadi sulit karena proses birokrasi yang panjang.

"Dulu enggak ada Pemda, pada saat dibikin Pemda, rusak. Dulu itu otoritas, engga ada Perda atau apa yang mengaturnya tapi sekarang ada, jadi ya begitu wajar bila investasi jadi sulit," tuturnya.

Hanya saja, Said Didu menyarankan, apabila BP Batam dibubarkan maka proses harus dilakukan dengan baik.

Termasuk bagaimana nasib usaha yang selama ini berdiri atau berjalan berdasakan regulasi yang dikeluarkan BP Batam.

"Bila tujuannya (pembubaran) untuk meningkatkan investasi maka harus dilakukan dengan matang," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi berencana membubarkan BP Batam. Dalam Rapat terbatas yang dilakukan bersama sejumlah jajaran menteri kabinet kerja, rencana pembubaran tersebut muncul setelah adanya keluhan dari para pelaku usaha.

Baca: Darmin Nasution Tunjuk Sekretarisnya Jadi Kepala BP Batam

Bila kemudian BP Batam tersebut dibubarkan maka semua regulasi usaha atau investasi akan dikeluarkan oleh Pemkot Batam.

BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 46 tahun 2007. BP Batam berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan kawasan Batam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini