TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Organda memastikan distribusi kegiatan ekspor-impor dari dan ke pelabuhan tetap berjalan lancar saat masa libur Natal dan pergantian tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja, dalam keterangannya, Jumat (21/12/2018).
Ivan mengatakan, truk angkutan barang komoditas ekspor dan impor memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan masuk dalam kategori pengecualian seperti sembako dan BBM,” kata Ivan.
Ia melanjutkan, kebijakan dispensasi tersebut juga untuk menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot ekspor, sehingga bisa menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang ekspor dan impor tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.
Karena itu, lanjut dia, pihak perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan meliputi jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan Alamat Pemilik barang dan stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda yang ditempelkan pada Kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut. Dengan demikian, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas
“Organda juga memastikan kontrak internasional ekspor dan impor tidak akan terganggu selama Natal dan Tahun Baru,” kata dia.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan