News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Per November 2018, Utang Pemerintah Sebesar Rp 4.396 Triliun

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah mencoba televisi untuk dijual kepada konsumen di salah satu Toko Elektronik Pasar Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2013). Toko-toko elektronik bersiap menaikkan harga dagangannya. Harga barang elektronik di pasaran akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen, akibat dampak dari melemahnya nilai kurs rupiah. Terakhir nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada sekitar Rp 11.200 per dolar. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah pusat hingga akhir November 2018 sebesar Rp 4.396 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 467 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3.928 triliun.

Berdasarkan data APBN KiTA Desember 2018 yang dipublikasi di laman Kementerian Keuangan, total utang tersebut terdiri dari pinjaman dan Surat Berharga Negara.

Rinciannya, dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 784,3 triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 777,7 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 6,6 triliun.

Sementara, dalam Surat Berharga Negara sebesar 3.611,5 triliun yang terdiri dari denominasi Rupiah sebesar Rp 2.612,6 triliun dan denominasi valuta asing sebesar Rp 998,9 triliun.

Dengan demikian, per akhir November 2018, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 29,91 persen dengan asumsi PDB sampai akhir November 2018 sebesar Rp 14.679,42 triliun,

Baca: BI: Utang Luar Negeri RI Masih Terkendali

Dalam rilis APBN KiTA Desember 2018 tersebut dijelaskan, rasio utang pemerintah terhadap PDB pada November 2018 mengalami penurunan dibandingkan dengan rasio utang pemerintah per Oktober 2018 yang mencapai 30,68 persen PDB.

“Hal ini disebabkan oleh adanya pelunasan utang yang jatuh tempo dan penguatan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” demikian keterangan Kementerian Keuangan, dalam rilisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini