News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Rilis 76 Pemain Fintech yang Legal, Cek di Sini Daftarnya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri financial technology (fintech) kian bertumbuh pesat. Hal ini dibarengi bertambahnya jumlah pemain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulator mencatat, sampai Desember 2018, terdapat 78 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin dan tanda terdaftar.

Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan enam pemain baru, yaitu Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMA, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa.

Di sisi lain, ada satu pemain yang tanda terdaftarnya dicabut oleh OJK yakni Qreditt. 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, bahwa penarikan tanda terdaftar tersebut disebabkan perusahaan yang bersangkutan ingin memperbaiki bisnis model dan infratruktur teknologinya.

"Hal ini merupakan hal yang wajar dan memang diberi ruang dalam masa status terdaftar. Penyelenggara dapat mengembalikan surat tanda terdaftar dalam periode ini dan melakukan perbaikan agar dapat menyediakan layanan terbaik bagi publik," kata Hendirkus, baru-baru ini.

Baca: Gaet Fintech, Pegadaian Siapkan Dana Rp 1 Triliun

Hendrikus memproyeksikan sampai akhir tahun lalu penyaluran pinjaman fintech akan tembus di kisaran Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun. Dengan nilai sebesar itu, diperkirakan jumlah peminjaman akan bertambah antara 5.000-6.000 debitur.

Sementara sampai posisi Oktober 2018, industri fintech lending telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 15,99 triliun, atau naik 524,60% dari Desember tahun lalu Rp 2,56 triliun. 

Pinjaman tersebut disalurkan kepada 2,8 juta peminjam, serta dana yang terkumpul dari 5,6 juta transaksi lender.

Adapun daftar 78 fintech yang terdaftar di OJK, adalah:

1. Danamas
2. Koinworks
3. Amartha
4. Investree
5. Modalku
6. Danacepat
7. AwanTunai
8. KlikACC
9. CROWDO
10. Akseleran
11. UangTeman
12. Dompet Kilat
13. Taralite
14. FINTAG
15. Invoila
16. KIMO
17. TunaiKita
18. Igrow
19. Cicil
20. Dana Merdeka
21. Cash Wagon
22. Esta Kapital
23. Ammana
24. Gradana
25. Dana Mapan
26. Aktivaku
27. Danakini
28. Finmas
29. Rupiah Plus
30. Tokomodal
31. Indodana
32. Kredivo
33. Mekar.id
34. PinjamanGo
35. Iternak.id
36. Kredit Pintar
37. Kredito
38. Crowde
39. PinjamGampang
40. TaniFund
41. Danai
42. Indofund.id
43. SGPIndonesia
44. KreditPro
45. Avantee
46. Do-It
47. RupiahCepat
48. Danarupiah
49. Danabijak
50. Cashcepat
51. Danalaut
52. Danasyariah
53. Telefin
54. Modalrakyat
55. Kawancicil
56. Sanders One Stop Solution
57. Kreditcepat
58. Uangme
59. Pinjam Duit
60. Pinjam Yuk
61. Pinjam Modal
62. Julo
63. Easy Cash
64. Maucash
65. RupiahOne
66. Pohon Dana
67. Dana Cita
68. DANAdidik
69. TrustIQ
70. Danai
71. Pinduit
72. Pinjam
73. Danamart
74. SAMAKITA
75. Saya Modalin
76. PLAZA PINJAMAN
77. Vestia P2P Lending Platform
78. Singa

 Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Ada 78 fintech yang terdaftar di OJK, cek daftarnya di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini