News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Tegaskan Pajak e-Commerce Tidak Ribet

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai penerapan pajak e-commerce yang memicu polemik di kalangan pelaku usaha dalam jaringan (daring).

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace.

Ia mencatat bahwa para pelaku usaha toko online telah berkewajiban melaporkan datanya kepada berbagai instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu ia sampaikan setelah berbicara dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA).

"Kami akan bekerja sama dengan intansi ini sehingga beban usaha semakin sedikit. Jadi, bisa dikombinasikan koordinasinya," ucap Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca: Maruf Amin Akan Pakai Sarung Saat Debat Perdana Pilpres 2019, Motif Sarung Dirahasiakan

"Saya ingin berikan klarifikasi bahwa PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani," sambungnya.

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan para pelaku e-commerce adalah rekan kerja pemerintah sehingga para pembuat kebijakan akan terus mendukung perkembangan sektor bisnis yang tergolong baru ini.

"Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce yang dianggap memiliki banyak kekurangan.

Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya sosialisasi, berpotensi mematikan pengusaha mikro, tidak menciptakan level playing field dengan pebisnis yang berjualan di media sosial, serta membuat bingung pengusaha kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini