News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasa Marga: Tol Japek Layang Dapat Dilewati Kendaraan Berat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus, truk dan mobil pribadi melintas di bawah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), di ruas Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (20/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menjelaskan tidak ada aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer 

“Sejauh ini semua (golongan) bisa pakai semua golongan. Pada saat perencanaan bahwa tol ini bisa digunakan oleh semua kendaraan besar,” ucap Djoko beberapa waktu lalu.

Namun, Djoko mensinyalir situasi bisa berubah sesuai rekomendasi kebijakan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Baca: Jasa Marga Optimistis Tol Jakarta-Cikampek Layang Berfungsi Saat Mudik

“Dengan adanya policy bisa saja nanti di atas ada larangan. Mungkin juga diatur jam-jam golongan truk berdimensi dan berat besar bisa melintas,” paparnya.

Jasa Marga berharap perusahaan tetap menaati tentang aturan kendaran bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.

Untuk itu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Patroli Jalan Raya (PJR) dinilai penting untuk dilakukan pengawasan dan tindakan bagi pelanggar.

Sebab truk bermuatan melebihi kapasitas dapat merusak kontur jalan tol yang menyebabkan kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini