Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan segera merevisi aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan dalam negeri.
Perubahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan DHE hasil pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan dari sumber daya alam untuk dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan terkait PPh DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan terkait pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya.
"Ada beberapa pelonggaran lagi, misalkan kalau depositonya diperpanjang atau pindah dari satu bank ke bank lain yang di dalam negeri, boleh mendapatkan fasilitas yang sama," ujar Suahasil saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (24/1/2019).
Adapun, dalam ayat 2 Pasal 3 PMK tersebut sebelumnya dinyatakan bahwa diskon tarif PPh final atas deposito DHE tidak berlaku jika telah melalui mekanisme perpanjangan atau telah dipindahkan ke bank lainnya.
Setelah revisi, ketentuan ini tidak diberlakukan lagi sebagai bentuk insentif tambahan bagi eksportir yang memulangkan DHE ke dalam negeri, terutama mengoversikannya ke dalam mata uang rupiah.
Baca: Oxfam: Pajak Bikin Kesenjangan Kaya-Miskin Makin Lebar
Kendati begitu, Suahasil menyatakan, tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE. "Nanti ada perbaikan di PMK baru, tapi untuk rate-nya akan tetap sama. Moga-moga dengan ini devisanya bisa masuk," lanjut dia.
Berdasarkan ketentuan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.
Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Suahasil menyebut, selain revisi dari PMK Nomor 26/PMK.010/2016, nantinya juga akan dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang melengkapi pelaksanaan kebijakan terkait pemulangan DHE hasil SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
"Nanti akan ada PBI yang lebih mengatur bagaimana perbankan menata simpanan DHE khusus sumber daya alam ini, apakah dengan account berkode khusus supaya bisa berlaku tarif khusus terhadap depositonya," tuturnya.