Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS dan para pensiunan PNS.
Sri Mulyani mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Gaji ke-13 dan THR dibayarkan setiap tahun, itu sudah ada siklusnya. UU baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai otorisasi pembayaran,” jelas Menkeu di kantornya, Selasa (26/2/1019).
Setelah PP rampung, pihaknya akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,
“THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni. Maka kita pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei," kata Sri Muyani.
Sebelumnya, muncul surat percepatan gaji ke-13 dan THR yang ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Baca: Citilink Buka Rute Penerbangan Baru Jakarta-Kuala Lumpur
Dalam surat keterangan tersebut Pemerintah berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019
Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dipercepatnya pemberian THR untuk PNS pada Lebaran 2019 mendatang.
Wira mengatakan pemberian THR yang dipercepat karena hari efektif kerja saat Lebaran nanti hanya sampai bulan Mei.
Sementara tanggal 1 hingga 7 Juni 2019 adalah jadwal cuti bersama.