Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo), Roy Mandey mendeklarasikan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang akan efektif diberlakukan di seluruh anggota Aprindo di tanah air per 1 Maret 2019.
Menurutnya ini sebuah langkah kongkret untuk mengubah kebiasaan masyarakat bergantung pada kantong plastik.
"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang," katanya saat deklarasi KPTG di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca: Kamis Malam Padang Kembali Diguncang Gempa 5,1 SR, Pusat Gempa di Mentawai
Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti industri lain.
Aprindo juga meminta dukungan pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.
Menurut dia mengedukasi masyarakat untuk beralih dari plastik ke yang bukan plastik memerlukan waktu juga treatment khusus, seperti halnya penerapan plastik berbayar.
“Kami ingin supaya KPTG ini benar-benar berjalan mulai dari hulu pabrikan kemudian logistik ke peritel hingga hilir kepada konsumen. Agar konsumen mulai dibiasakan diri membawa tas belanja,” katanya.
Kebijakan KPTG bukan kali pertama disuarakan Aprindo.
Baca: Lucas Pertanyakan Perubahan BAP Saksi Terkait Pelarian Eddy Sindoro
Pada 1 Juni 2016 ritel modern anggota Aprindo harus kembali memberikan kantong plastik gratis yang ramah lingkungan (oxydegradable) kepada konsumen.
Itu lantaran tidak ada regulasi yang memayungi program kantong plastik tidak gratis.
Aprindo mendukug langkah pemerintah untuk melarang penggunaan plastik mengingat dampak pencemaran lingkungan akibat plastik tak main-main.
Namun minat pelanggan untuk berbelanja di ritel modern berkurang karena belum banyak yang meyediakan alternatif.
Padahal kantong plastik di pasar tradisional tidak dilarang sehingga beberapa konsumen berpindah berbelanja di pasar tradisional ketimbang ritel modern.
Baca: Istri Sandiaga Uno Yakin Pasangan Prabowo-Sandi Raih Kemenangan di Wilayah III Cirebon
Lain dari itu beberapa peritel sudah mulai menerapkan aturan kantong plastik berbayar maupun menyediakan alternatif tas belanja yang bisa dipakai berulang kali.
Hanya saja mayoritas peritel masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan kantong plastik yang sudah lebih dari dua tahun tertunda.
Larangan ini akan berdampak terhadap minat berbelanja pelanggan ke gerai ritel modern.
Menurut data Aprindo, sebanyak 80 persen pelanggan yang datang ke departement store tidak memiliki rencana untuk berbelanja sehingga mayoritas tidak akan membawa tas belanjaan sendiri dan mengandalkan pemberian dari kasir.
Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta meminta pemerintah harus bersikap bijak untuk menanggulangi persoalan plastik di mana Indonesia kedua satu di antara terbesar dalam penggunaan plastik.
“Saya bisa menjamin KPTG. Kita harus mengikuti kesiapan dari konsumen. Tapi peraturannya, berani tidak pemerintah mengeluarkan anggaran. Mengapa pemerintah tidak berani mengeluarkan kebijakan secara nasional,” tuturnya.