TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-90/NB.2/2019 dan S-91/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019.
Alasannya, Tirta Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Perusahaan ini melanggar pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.08/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan peminjam, pemberi pinjaman, dan pemangku kepentinganan lainnya termasuk OJK.
Tirta Finance juga melanggar empat pasal dalam POJK Nomor 28/POJK 05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Pertama, pasal 14 yang mewajibkan perusahaan memiliki struktur organisasi dan kelengkapan fungsi-fungsi tertentu. Kedua, pasal 16 yang mewajibkan perusahaan menganggarkan program pngembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja.
Baca: DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng
Ketiga, pasal 17 yang mewajibkan perusahan terdaftar sebagai anggota lembaga penyedia informasi perkreditan yang ditetapkan OJK. Terakhir, pasal 18 yang mewajibkan perusahaan terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi perusahan pembiayaan di Indonesia.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka Tirta Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan ini berlaku selama enam bulan.
Apabila sampai jangka waktu tersebut, Tirta Finance belum memenuhi ketentuan di atas, maka OJK bakal mencabut izin usaha tersebut. Akan tetapi, apabila Tirta Finance tetap menjalankan kegiatan usaha dalam masa berlaku sanksi, OJK akan langsung mencabut izin usaha perusahaan ini.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK membekukan kegiatan usaha Tirta Finance